Salah satu pencapaian terpenting yang diperoleh KPU Kota Gorontalo dalam hal keterbukaan informasi publik adalah KPU Kota Gorontalo berhasil meraih 4 kategori sangat Patuh dalam Pelayanan Informasi Publik Tingkat KPU Se-Provinsi Gorontalo. Prestasi ini sendiri sangat menggembirakan dan mengangkat KPU Kota Gorontalo, namun keberhasilan ini tidak selanjutnya membuat PPID KPU Kota Gorontalo berhenti sampai disini, namun menjadi tantangan dan tanggung jawab besar agar kedepan pelayanan dan pengelolaan keterbukaan informasi public dapat lebih baik lagi.
Sosialisasi terkait pengelolaan pelayanan informasi publik pun terus kami lakukan baik secara intern maupun ekstern yaitu kepada masyarakat saat kami melakukan sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo
PPID KPU Kota Gorontalo dibentuk berdasarkan SK No 01/Kpts/KPUKota-027-436571/Tahun 2015 yang kemudian Tahun 2016 di rubah lagi dengan SK No 01/Kpts/KPUKota-027-436571/I/ 2016 sesuai dengan tahun anggaran yang berlaku. Kemudian terjadi penyesuaian divisi yang membidangi PPID yaitu divisi SDM dan Partisipasi Masayarakat yang kemudian dibuatkan SK baru yang disesuaikan pertanggal 8 Agustus 2016 yaitu SK No 10/Kpts/KPUKota-027-436571/VIII/ 2016
Elemen penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah memberikan hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.