Nama-Nama dan Uraian Tugas Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi adalah sebagai berikut :
a. Pembina PPID
1)
Sukrin Saleh Taib, S.Ag, M.Fil I (Ketua KPU
Kota Gorontalo)
2)
John Hendri Purba, S.Pd, M.H
(Anggota KPU Kota Gorontalo)
3)
Hairudin Polontalo, S.Pd, M.Pd (Anggota KPU Kota
Gorontalo)
4)
Sofya Abdullah, ST (Anggota KPU Kota Gorontalo)
5)
Muh Fadly Thaib, SH (Anggota KPU
Kota Gorontalo)
Pembina PPID berwenang :
1. Menetapkan dan
mengevaluasi kebijakan akses publik di lingkungan KPU Kota Gorontalo
2. Menetapkan
keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di lingkungan
KPU
3. Melakukan
pembinaan kepada PPID di lingkungan KPU Kota Gorontalo
b. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi :
1)
Muh. Fadly Thaib, SH (Divisi SDM, Sosialisasi, Diklih & Parmas)
2)
Marleni Makuta, AP (Sekretaris KPU Kota
Gorontalo)
3)
Misrah Djaka, S.Kom (Kasubag Teknis dan
Hupmas)
4)
Idham Mantali, SE, MM (Kasubag Keuangan Umum dan
Logistik)
5)
Sirajudin Tuli, S.Kom (Kasubag Program dan Data )
6)
Rutniyani Ngabito, SH (Kasubag Hukum)
Tim
Pertimbangan Pelayanan Informasi berwenang memberikan Pertimbangan atas seluruh
informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik di lingkungan
KPU Kota Gorontalo
c. Atasan PPID
Sekretaris KPU Kota Gorontalo : Marleni
Makuta, AP
Atasan PPID bertugas
1. Memutuskan dan
mengevaluasi akses publik di lingkungan KPU Kota Gorontalo
2. Menyelesaikan
masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi
publik di lingkungan KPU Kota Gorontalo
3. Mengevaluasi
kinerja, struktur dan para penanggung jawab akses informasi publik di
lingkungan KPU Kota Gorontalo
4. Memastikan
manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kota
Gorontalo
d. PPID
Kasubag Teknis dan Hupmas : Misrah Djaka,
S.Kom, M.Si
PPID bertugas :
1. Merencanakan,
mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan
kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan sekretariat
KPU Kota Gorontalo
2. Menghimpun
informasi publik dari seluruh sub bagian di lingkungan Sekretariat KPU Kota
Gorontalo
3. Menata dan menyimpan
informasi publik yang diperoleh dari seluruh Sub Bagian di lingkungan
Sekretariat KPU Kota Gorontalo
4. Menyeleksi dan
menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari
informasi yang terbuka untuk publik
5. Membantu
menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik bersama dengan Sub Bagian
Hukum Sekretariat KPU Kota Gorontalo
6. Menyimpan bahan
dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan Tim Pertimbangan
Pelayanan Informasi dan Pembina PPID
7. Membuat dan
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala 3 (tiga) bulan
sekali maupun sewaktu-waktu kepada atasan PPID
e. Tim Penghubung Penyedia Informasi dan
Dokumentasi
Tim
Penghubung adalah Staf di masing-masing Sub Bagian
Tim Penghubung Penyedia Informasi dan
Dokumentasi bertugas :
1. Melaksanakan
kegiatan pelayanan informasi publik
2. Mengumpulkan,
mengelola data serta membangun sistem informasi
3. Mengkoordinasikan
penyelesaian sengketa hukum yang berkenan dengan masalah informasi publik
kepada sub bagian hukum Sekretariat KPU Kota Gorontalo
f. Desk Pelayanan Informasi :
Desk pelayanan informasi adalah nama-nama pada piket bergiliran di PPID
1) Senin : Rusmali Ishak
2) Selasa : Abdul Madjid Wartabone
3) Rabu : Astri Dewi Maula
4) Kamis : Sri Hastuti Madjowa
5) Jum’at : Dian
Anggriyani Sabihi
Desk
Pelayanan Informasi dan Dokumentasi bertugas membantu tugas dan fungsi Tim
Penghubung Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Sekretariat KPU
Kota Gorontalo