Tugas dan Fungsi PPID

Nama-Nama dan Uraian Tugas Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi adalah sebagai berikut :


a.    Pembina PPID
1)    Sukrin Saleh Taib, S.Ag, M.Fil I (Ketua KPU Kota Gorontalo)
2)    John Hendri Purba, S.Pd, M.H  (Anggota KPU Kota Gorontalo)
3)    Hairudin Polontalo, S.Pd, M.Pd  (Anggota KPU Kota Gorontalo)
4)    Sofya Abdullah, ST (Anggota KPU Kota Gorontalo)
5)    Muh Fadly Thaib, SH (Anggota KPU Kota Gorontalo)
 
Pembina PPID berwenang :
1.  Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan akses publik di lingkungan KPU Kota Gorontalo
2.  Menetapkan keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU
3.  Melakukan pembinaan kepada PPID di lingkungan KPU Kota Gorontalo


b.    Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi :
1)    Muh. Fadly Thaib, SH  (Divisi SDM, Sosialisasi, Diklih & Parmas)
2)    Marleni Makuta, AP (Sekretaris KPU Kota Gorontalo)
3)    Misrah Djaka, S.Kom (Kasubag Teknis dan Hupmas)
4)    Idham Mantali, SE, MM (Kasubag Keuangan Umum dan Logistik)
5)    Sirajudin Tuli, S.Kom (Kasubag Program dan Data )
6)    Rutniyani Ngabito, SH (Kasubag Hukum)


Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi berwenang memberikan Pertimbangan atas seluruh informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kota Gorontalo
 
c.    Atasan PPID
Sekretaris KPU Kota Gorontalo  :  Marleni Makuta, AP
Atasan PPID bertugas
1.    Memutuskan dan mengevaluasi akses publik di lingkungan KPU Kota Gorontalo
2.    Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kota Gorontalo
3.    Mengevaluasi kinerja, struktur dan para penanggung jawab akses informasi publik di lingkungan KPU Kota Gorontalo
4.    Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kota Gorontalo


d.    PPID
Kasubag Teknis dan Hupmas : Misrah Djaka, S.Kom, M.Si
PPID bertugas :
1.    Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan sekretariat KPU Kota Gorontalo
2.    Menghimpun informasi publik dari seluruh sub bagian di lingkungan Sekretariat KPU Kota Gorontalo
3.    Menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari seluruh Sub Bagian di lingkungan Sekretariat KPU Kota Gorontalo
4.    Menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik
5.    Membantu menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik bersama dengan Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU Kota Gorontalo
6.    Menyimpan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Pembina PPID
7.    Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada atasan PPID


e.    Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi
Tim Penghubung adalah Staf di masing-masing Sub Bagian
Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi bertugas :
1.    Melaksanakan kegiatan pelayanan informasi publik
2.    Mengumpulkan, mengelola data serta membangun sistem informasi
3.    Mengkoordinasikan penyelesaian sengketa hukum yang berkenan dengan masalah informasi publik kepada sub bagian hukum Sekretariat KPU Kota Gorontalo
 
f.     Desk Pelayanan Informasi :
Desk pelayanan informasi adalah nama-nama pada piket bergiliran di PPID
1)    Senin : Rusmali Ishak
2)    Selasa : Abdul Madjid Wartabone
3)    Rabu : Astri Dewi Maula
4)    Kamis : Sri Hastuti Madjowa
5)    Jum’at  : Dian Anggriyani Sabihi
Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi bertugas membantu tugas dan fungsi Tim Penghubung Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Sekretariat KPU Kota Gorontalo